Dalam kemajuan teknologi yang semakin berkembang pesat telah mempermudah semua pelayanan sehingga lebih meminimalisir waktu. Kementrian Agama Republik Indonesia dengan sistem SIMKAH telah hadir sebagai sarana pelayanan pernikahan yang memudahkan calon pengantin.
Foto copy KTP , KK, akta kelahiran & ijazah terakhir
Formulir Surat Pengantar nikah dari Kepala Desa/Lurah (Model N1)
Formulir Permohonan Kehendak nikah (model N2)
Surat persetujuan mempelai (Model N4)
Surat izin orang tua (Model N5)
Fc. KTP wali & 2 saksi
Fc. Kutipan Akta Nikah orangtua calon pengantin wanita
Imunisasi Tetanus Toxoid (TT) bagi catin wanita
Surat pernyataan jejaka/gadis atau duda/janda bermaterai Rp. 10.000,-/ Surat keterangan belum kawin dari Desa/Kelurahan
Photo background biru uk. 4x6=1 lbr, 3x4=5 lbr dan 2x3=5 lbr dengan menggunakan busana muslim (berkopiah/berjilbab)
Jenis dan besaran Mas Kawin
Surat dispensasi dari pengadilan bagi calon suami dan istri yang berusia kurang dari 19 tahun.
Akta cerai/akta kematian yang berstatus duda/janda
Jika pernikahan di kecamatan lain harus ada rekomendasi dari KUA kecamatan asal
Biaya nikah di KUA Rp. 0,- dan Rp.600.000,- di luar KUA dan disetorkan langsung ke bank
Materai 10.000 (3 lembar)
No. Hp dan Email Calon Suami & Istri serta No. HP Wali
Lengkapi Seluruh persyaratan Nikah
Daftar nikah online via web SIMKAH (lokasi pernikahan harus sesuai dengan KUA kec. tempat pendaftaran nikah)
Cetak Bukti pendaftaran Nikah
penyerahan dokumen persyaratan nikah ke KUA dan Konfirmasi ke KUA
pendaftaran diterima (pelaksanaan pernikahan paling cepat bisa dilaksanakan 10 hari (kerja) setelah pendaftaran di terima oleh petugas KUA )
petugas memberikan jadwal pemeriksaan nikah dan kursus calon pengantin
calon penganti dan wali hadir saat pemeriksaan
pelaksanaan akad nikah
pengantin menerima buku nikah dan kartu nikah digital